Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Baru Bagi Guru Sertifikasi
Regulasi baru
mengenai sertifikasi guru sudah diterbitkan pemerintah. Melalui Kemendikbud,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik. Peraturan baru ini mengatur mengenai linieritas
sertifikat pendidik. Mengapa muncul regulasi baru ini? Apa saja perubahan di
Permendikbud yang baru ini?
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik dinilai belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Salah satu perubahan yang muncul adalah pada mata pelajaran
Prakarya. Jika sebelumnya guru IPA dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, saat
ini guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 (IPA) hanya dapat mengajar mata
pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang
dapat diajarkan oleh guru IPA.
Pasal 1 regulasi ini menyebutkan “Mengubah Lampiran dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”
Sedangkan di Paal 2 disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari
2019.”
Untuk lebih jelasnya, silakan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 dengan klik di sini!
Assalamualaikum bapak/ibu. Saya guru IPA ijazah Biologi di SMK di Aceh sudah lulus sertifikasi tapi jam tak cukup (2 jam/minggu). Seperti percuma ikut sertifikasi tapi tak dpt tunjangannya.Ikut alih ganda tdk lulus krn diopsi pembimbing tak terisi. Adakah solusidr masalah ini
ReplyDeletemohon pencerahannya bagaimana dgn guru yang memiliki ijazah S1 pendidikan dgn jurusan kurikulum dan teknologi pendidikan kalau tamat tahun 1997 dimana mata kuliahnya lebih banyak membahas ttg pelajaran di sd
ReplyDeleteApakah permendikbud ini sudah resmi berlaku??? Jika iya kenapa di wilayah kami pemangku jabatan tidak mengetahuinya? Sebagai yang berkepentingan harus berkosultasi kemana lagi?
ReplyDelete