Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku di PPDB 2019, Inilah Gantinya
Sambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) keluarkan kebijakan baru. Kemdikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kini tidak berlaku untuk PPDB 2019. Sebagai gantinya para calon peserta didik hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti yang telah diketahui, saat ini diterapkan sistem zonasi. Dalam sistem zonasi PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK. Terobosan ini sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah. Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah ini.
Terkait kebijakan baru ini, Mendikbud angkat bicara. "Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangani kesepakatan kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).
Nantinya masing-masing calon peserta didik memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.
Kebijakan ini berkaitan dengan kesuksesan program yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dengan kebjakan ini, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau aktivitas peserta didik. Dengan NIK dan adanya data base, lebih mudah dipantau, peserta didik sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa, dan sebagainya.
Keutungannya yang didapatkan adalah calon peserta didik akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengah proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah. Peserta didik bisa berkesempatan mendapatkan beasiswa yang sesuai dari APBD atau KIP.
Post a Comment