News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Inilah Aturan Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru

Inilah Aturan Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 semakin dekat. Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan peraturan terbaru terkait ini. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur detail PPDB untuk tahun pelajaran 2018/2019. Apa saja yang diatur dalam Permendikbud ini?

Peraturan baru ini mengatur tentang tata cara PPDB. Di Bab II mengenai tata cara diuraikan enam bagian mengenai tata cara PPDB: (1) Pelaksanaan, (2) Persyaratan, (3) Jalur Pendaftaran, (4) Seleksi PPDB, (5) Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, serta (6) Biaya. Selain mengatur mengenai tata cara PPDB, peraturan ini juga mengatur tentang: Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, dan lain-lain.

Sistem zonasi masih diberlakukan di PPDB tahun ini. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali.

Peraturan selengkapnya dapat anda unduh di sini

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

1 komentar:

  1. Sekarang ini pakenya zonasi ya.. Beda sama 4 th yg lalu��

    ReplyDelete