Inilah Alasan Publikasi Ilmiah Tidak Dinilai
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) yang dapat dilakukan oleh guru. Publikasi ilmiah atau sering disingkat PI
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat guru
mulai golongan III/B. Artinya, guru harus menyusun publikasi ilmiah untuk dapat
naik pangkat, selain karya inovatif sebagai alternatif lainnya. Permasalahannya,
publikasi ilmiah kadang ditolak oleh tim penilai angka kredit. Sebenarnya,
apakah alasan penolakan itu?
Penolakan terhadap publikasi ilmiah sebenarnya bukan perkara yang dilakukan
dengan mengada-ada. Para penilai sudah dibekali pedoman penilaian. Pedoman ini
sering kita kenal sebagai Buku 4 dan Buku 5. Menurut saya, inilah akar
masalahnya. Mengapa disebut akar
masalah?
Buku 4 dan Buku 5 memuat pedoman penilaian. Sebagaimana peraturan
lainnya, kedua buku ini bisa jadi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Suatu publikasi ilmiah bisa jadi diterima di suatu daerah, tapi ditolak di
daerah lain. Inilah alasan yang pertama,
perbedaan “tafsir” terhadap Buku 4
dan Buku 5, baik oleh penilai antar daerah, maupun antara guru dengan penilai. Maka,
kunci mengatasinya adalah komunikasi yang baik antara guru dengan tim penilai
melalui dinas terkait.
Kedua, konten atau isi publikasi
ilmiah yang disusun. Misalnya publikasi ilmiah berupa artikel di media massa. Buku
4 menyebutkan “Artikel ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi”,
tapi kenyataannya ada daerah yang menolak artikel selain yang terkait dengan
pembelajaran di kelas. Penilai menyebutkan tema yang dikupas terlalu umum dan
tidak terkait dengan pembelajaran di kelas.
Ketiga, tata cara menilaikan.
Buku 4 sudah secara jelas menegaskan cara menilaikan setiap bentuk publikasi
ilmiah. Misalnya artikel ilmiah populer di media massa, cara menilaikannya
adalah:
Guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
Dari sini sudah sangat jelas, untuk menilaikan lakukan langkah berikut:
(1) gunting artikel kita, (2) gunting juga nama media massa dan tanggal serta
halaman yang ada di bagian paling atas di mana artikel terbit, (3) tempelkan
pada kertas HVS, (4) tambahkan halaman pengesahan dari kepala sekolah. Namun,
jika kliping berupa fotokopi, tambahkan juga surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya tersebut.
Bisa jadi tiga alasan itulah yang menyebabkan suatu publikasi ilmiah
tidak dinilai selain alasan keaslian. Lebih jelasnya, silakan berpedoman pada Buku 4 dan Buku 5
mengenai penilaian angka kredit. Silakan download Buku 4 dan Buku 5 dengan klik di sini.
Semoga bermanfaat!
Terima kasih. Sangat bermanfaat👍👍😊
ReplyDelete