Baru, Inilah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Pemerintah Republik Indonesia
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan regulasi baru
di dunia pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan diterbitkan sebagai rujukan dalam melakukan
penilaian hasil belajar.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini dilatarbelakangi perlu adanya penilaian hasil belajar peserta
didik oleh pemerintah dan satuan pendidikan sesuai amanah dari Pasal 65 ayat
(6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP
Nomor 13 Tahun 2005.
Selain itu, Permendikbud
ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu adanya ujian nasional, ujian
sekolah berstandar nasional, dan ujian dalam rangka meningkatkan mutu penilaian
oleh pemerintah serta satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian
standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasioanal.
Bagi yang
menghendaki download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini silahkan klik
di sini. Semoga bermanfaat!
Post a Comment