Inilah Petunjuk Usulan PAK PNS/GURU Periode 1 Oktober Tahun 2014
Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru untuk periode 1 Oktober 2014 kini telah dibuka. Sebagaimana petunjuk yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, angka kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu:
- Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I);
- Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).
Sedangkan, target nilai Pengembangan Profesi (PKB) yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Download petunjuk lengkap usulan PAK PNS/Guru Periode 1 Oktober Tahun 2014 : [klik di sini]
tolong di share format ekstrakulikuler,kkg,dan format yg lain untuk pengusulan dupak..mks
ReplyDeletetolong dong, di share tentang panduan pengisisn DUPAK, beserta nilainya tiap-tiap item berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini... Trims...
ReplyDelete