News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Inilah Kebijakan Terbaru Sertifikasi Guru, Sebarkan Informasi Ini !

Inilah Kebijakan Terbaru Sertifikasi Guru, Sebarkan Informasi Ini !

Pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi guru bagi 1.638.240 guru se-Indonesia. Penyelenggaraan sertifikasi merupakan amanat Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005 tersebut, guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 


Data saat ini menunjukkan bahwa masih terdapat 555.467 guru yang yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah ini terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Bagaimanakah langkah pemerintah terhadap hal ini?

Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kebijakan baru ini sekaligus meniadakan Program Sertifikasi Guru  Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Kebijakan yang dinilai sangat menguntungkan guru ini tentu saja menjadi kabar baik bagi semua guru.


Pelaksanaan sertifikasi guru akan dilaksanakan sampai tuntas pada tahun 2019 nanti. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Demikian informasi terbaru mengenai kebijakan sertifikasi guru terbaru. Informasi resmi dari pemerintah dapat diakses di sini. Semoga bermanfaat!

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment