Inilah Kebijakan Terbaru Sertifikasi Guru, Sebarkan Informasi Ini !
Pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi guru bagi
1.638.240 guru se-Indonesia. Penyelenggaraan sertifikasi merupakan amanat
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005
tersebut, guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Data saat ini menunjukkan bahwa masih terdapat 555.467
guru yang yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah ini terdiri atas
116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan
438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Bagaimanakah langkah
pemerintah terhadap hal ini?
Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud,
Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap
akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kebijakan baru ini sekaligus
meniadakan Program Sertifikasi Guru Pendidikan
Profesi Guru (SG-PPG). Kebijakan yang dinilai sangat menguntungkan guru ini
tentu saja menjadi kabar baik bagi semua guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru akan dilaksanakan sampai tuntas
pada tahun 2019 nanti. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Demikian informasi terbaru
mengenai kebijakan sertifikasi guru terbaru. Informasi resmi dari pemerintah dapat diakses di sini. Semoga bermanfaat!
Post a Comment