Tahap-Tahap Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas
Cara mengajukan KPR rumah bekas pada umumnya sama dengan pengajuan KPR atau
kredit pemilikan rumah pada umumnya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama
bahwa kredit rumah ini memiliki manfaat yang besar bagi setiap orang salah
satunya adalah tidak memerlukan dana awal yang besar. Setiap orang hanya cukup
menyiapkan 30 % uang muka saja dari harga rumah tersebut dan sisanya dapat
dilakukan dengan cara dicicil. Selain itu, properti yang anda beli tersebut
dapat anda gunakan sebagai investasi yang menguntungkan. Berikut akan saya
paparkan beberapa cara pengajuan kredit rumah tersebut khusus untuk rumah bekas
yang tentunya masih layak untuk dihuni oleh keluarga anda tercinta:
1 . Kesepakatan dengan Penjual
Salah satu perbedaan cara mengajukan KPR untuk sebuah
properti bekas adalah anda diharuskan untuk mendapatkan kesepakatan atau deal
dengan penjual rumah tersebut. Jika si penjual misalnya memasang harga 500 juta
lebih untuk tempat tinggal yang akan dijualnya maka usahakanlah untuk
menawarnya menjadi 500 juta pas karena pada nantinya pihak bank hanya akan
membayar sebesar 320 juta saja karena akan dilakukan survey penilaian atau yang
biasa disebut sebagai appraisal untuk menaksir harga properti tersebut.
2 . Bertemu Pihak Bank
Setelah deal dengan pihak penjual
maka anda pun dapat langsung menghubungi pihak bank dengan membawa beberapa
kelengkapan dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan pengajuan pembelian
rumah melalui sistem kredit tersebut. Beberapa dokumen tersebut diantaranya
seperti kartu keluarga, surat nikah, NPWP, surat keterangan kerja, rekening
koran selama 3 bulan terakhir dan KTP.
Selain itu sertakan juga slip gaji anda selama 3 bulan terakhir.
3 . Appraisal dan Surat Perjanjian
Pada tahapan ini nantinya rumah akan
dilakukan survey atau appraisal untuk mengetahui kelayakan dari properti yang
akan anda ajukan. Hal ini pun akan menjadikan tolak ukur bank dalam membiayai
pembelian rumah bekas anda melalui sistem kredit. Setelah tahapan appraisal
selesai, nantinya anda akan menandatangani akad kredit, akan tetapi pihak bank
nantinya akan membuat surat perjanjian kredit atau SPK terlebih dahulu.
Post a Comment