Inilah Tanggapan Mendikbud Mengenai Berita Kembali ke KTSP
Manipulasi pemberitaan melalui media online
dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016
nanti disesalkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Berita
salah kaprah tersebut berasal dari tautan berita lama ( 2014) yang diunggah
kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam
(14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi,
yang dapat menimbulkan kebingungan.
“Ini tindakan sangat tidak terpuji,
manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,”
ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).
Sebagai
informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar
menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum
2006 dengan judul “Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke
Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar
itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali
pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai
kebijakan baru Kemendikbud.
Mendikbud
mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring
yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan
langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi,
rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar”, tegas
Menteri Anies
Mendikbud
menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun
2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006,
mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode
transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang
belum”, jelas Mendikbud Anies.
Perkembangan
penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran
2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan
Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama
sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang
telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap
menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan
pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan
sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan
Kurikulum 2013.
Sumber: Kemendikbud
Post a Comment