Inilah Jenis Publikasi Ilmiah Guru (Bagian 1)
Setiap tahun guru dihadapkan pada Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
DUPAK disusun oleh guru untuk mendapatkan angka kredit dalam rangka kenaikan
pangkatnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul yaitu haruskah guru
membuat PTK untuk mendapatkan angka kredit dari unsur Publikasi ilmiah? Apakah ada alternatif kegiatan lain yang
diakui sebagai kegiatan Publikasi Ilmiah selain PTK?
Guru sebagai tenaga profesional
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai
visi pendidikan yaitu menciptakan insan
Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai
profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi
guru secara terprogram dan berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu
kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 yang dimaksud
dengan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya.PKB meliputi Pengembangan Diri (PD), Publikasi
Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI).
Berdasarkan Buku 4 Pedoman PKB dan Angka
Kreditnya, Publikasi ilmiah bukan hanya terbatas pada PTK. Publikasi Ilmiah terdiri
dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
- presentasi pada forum ilmiah;
- publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk
mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, para guru juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai
pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu,
guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan
ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau
tinjauan ilmiah. Untuk memperoleh angka
kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah
mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya
sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di
atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum,
tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan
pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan
kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan
ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan
ilmiah. Namun demikian, setidaknya
makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu
pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah
tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut
pembahasan masalah, dan
c)
penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran
Angka Kredit
Makalah prasaran ilmiah untuk
penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
- Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah
sebagai berikut.
Bersambung
Post a Comment