Mengenali Jenis-Jenis Biaya yang Muncul Saat Proses Jual Beli Rumah
Dalam proses suatu jual beli
pastinya akan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Biaya yang harus
dikeluarkan tersebut bisa jadi untuk memenuhi sejumlah persyaratan dimana erat
hubungannya dengan objek dari jual beli yang dilakukan. Biaya yang harus dikeluarkan
ketika anda melakukan proses jual beli sesuatu hal juga berlaku ketika anda
tengah berminat untuk melakukan proses jual beli rumah bekas. Saat anda sedang bernegoisasi menjual ataupun membeli
rumah bekas, biasanya akan ada pengeluaran biaya resmi yang harus siap anda
keluarkan seperti biaya untuk PNPB, PPh, BPHTB ataupun biaya lainnya untuk
PPAT. Biaya-biaya yang anda keluarkan tersebut memang ada yang secara resmi
langsung dibayarkan pada negara namun juga ada yang digunakan untuk membayar
sang negotiable yakni pejabat yang ikut serta menangani proses jual beli.
Secara spesifik pembiayaan yang
harus anda keluarkan dan tanggung saat melakukan proses jual beli rumah bekas adalah seperti berikut :
- Biaya balik nama sertifikat yakni biaya dengan membayarkan sejumlah uang tertentu sesuai peraturan baku yang dilakukan di Kantor Pertahanan. Proses pengajuan balik nama sertifikat sendiri dilakukan oleh PPAT dengan tanggungan biaya yang dibebankan sepenuhnya pada anda yang berperan sebagai pembeli.
- Biaya pengecekan sertifikat ini adalah biaya saat melakukan proses jual beli property seperti rumah yang dilakukan di kantor pertahanan. Jumlah besaran biaya yang harus dibayarkannya sendiri tergantung dari kebijakan kantor pertahanan masing-masing. Proses pengecekan sertifikat ini bersifat penting untuk memastikan bahwa sertifikat rumah dan tanah yang akan diperjualbelikan tersebut tidak terdeteksi adanya catatan sita, blokir dan catatan-catatan lainnya.
- Biaya PNPB ini biasanya dibayarkan langsung bersamaan dengan pengajuan Balik Nama atau Perpindahan Hak. Nilai besaran biayanya sendiri untuk biaya PNPB ialah 1/1000 mil dari nilai NJOP tanah.
- Biaya akta jual beli ini dapat dibayarkan dengan cara ditanggung bersama antara penjual dan pembeli namun bisa juga dibayar dengan ditanggung dan dibebankan pada satu pihak saja asalkan telah mencapai kesepakatan bersama.
- Biaya PPh biasanya jenis biaya pada proses jual beli hunian yang harus dibayar oleh anda jika anda bertindak sebagai penjual. Pembayaran PPh ini dilakukan di bank yang kemudian akan lanjut divalidasi oleh kantor pajak. Umumnya biaya ini harus anda keluarkan sebelum anda menandatangani akta jual beli dengan besaran biaya yang haruskan dikeluarkan sebesar 5% dari besarnya nilai transaksi yang dilakukan.
- Biaya BPHTB ( Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) dimana umumnya harus ditanggung dan dibayar oleh pembeli. Pembayaran BPHTB sendiri sudah harus dibayar dan dilunasi sebelum penandatanganan akta jual beli dilakukan.
Post a Comment