Bedah Kisi-kisi UKG 2015 (bagian 7)
Berikut ini lanjutan
kupasan mengenai kisi-kisi UKG tahun 2015. Bedah kisi-kisi UKG disajikan
berdasarkan indikator esensial yang tersaji pada tiap butir kisi-kisi UKG. Para
guru dapat mempelajari bedah kisi-kisi UKG ini secara online di web SangPengajar.Com melalui komputer, laptop,
smarthphone, atau pun tablet masing-masing.
Indikator 12
Menjelaskan
aspek-aspek proses belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran IPA.
Materi Pendukung: Aspek-aspek
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti
tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan
sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang
dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses
pembelajaran. Penilain hasil belajar pada Kurikulum 2013 dikenal dengan
penilaian autentik.
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik
menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan
dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan
tugas pada situasi yang sesungguhnya. Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik
memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau
hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
- formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
- sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik mencakup
kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Sasaran
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
- Menerima nilai
- Menanggapi nilai
- Menghargai nilai
- Menghayati nilai
- Mengamalkan nilai
Referensi:
Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Bersambung....
Post a Comment