News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Bedah Kisi-kisi UKG 2015 (bagian 7)

Bedah Kisi-kisi UKG 2015 (bagian 7)

Berikut ini lanjutan kupasan mengenai kisi-kisi UKG tahun 2015. Bedah kisi-kisi UKG disajikan berdasarkan indikator esensial yang tersaji pada tiap butir kisi-kisi UKG. Para guru dapat mempelajari bedah kisi-kisi UKG ini secara online di web SangPengajar.Com melalui komputer, laptop, smarthphone, atau pun tablet masing-masing.

Indikator 12
Menjelaskan aspek-aspek proses belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran IPA.

Materi Pendukung: Aspek-aspek Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilain hasil belajar pada Kurikulum 2013 dikenal dengan penilaian autentik.
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan  dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan
tugas pada situasi yang sesungguhnya. Penilaian Hasil Belajar  oleh pendidik  memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,  memantau  hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan  perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
  1. formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
  2. sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Lingkup Penilaian Hasil Belajar  oleh  Pendidik  mencakup  kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Sasaran Penilaian Hasil Belajar  oleh  Pendidik  pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
  1. Menerima nilai
  2. Menanggapi nilai
  3. Menghargai nilai
  4. Menghayati nilai
  5. Mengamalkan nilai


Referensi:
Permendikbud Nomor   104  Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Bersambung....

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment