Bedah Kisi-kisi UKG 2015 (bagian 10)
Berikut ini lanjutan
kupasan mengenai kisi-kisi UKG tahun 2015. Bedah kisi-kisi UKG disajikan
berdasarkan indikator esensial yang tersaji pada tiap butir kisi-kisi UKG. Para
guru dapat mempelajari bedah kisi-kisi UKG ini secara online di web SangPengajar.Com melalui komputer, laptop,
smarthphone, atau pun tablet masing-masing.
Indikator 14
Mempraktikkan penentuan ketuntasan belajar untuk setiap
kompetensi dasar mata pelajaran IPA
Materi Pendukung: Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan
penguasaan substansi dan
ketuntasan belajar dalam konteks kurun
waktu belajar. Ketuntasan
penguasaan substansi yaitu
ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta
didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks
kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap
semester, setiap tahun
ajaran, dan tingkat satuan
pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam
satu semester adalah keberhasilan
peserta didik menguasai kompetensi dari
sejumlah mata pelajaran yang
diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar
dalam setiap tahun ajaran
adalah keberhasilan peserta didik
pada semester ganjil dan genap
dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik
menguasai kompetensi seluruh mata
pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi
sikap dituangkan dalam bentuk predikat,
yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang
(K) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan
predikat Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi
pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni
4,00 – 1,00 untuk angka yang ekuivalen dengan
huruf A sampai dengan
D sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67
untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.
Referensi:
Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Bersambung....
Post a Comment