Inilah Rahasia di Balik Jadwal Baru PUPNS
PUPNS kini masuk babak baru. BKN mengambil langkah
strategis dengan mengatur jadwal akses untuk login berdasarkan pembagian
wilayah atau kantor regional kepegawaian. Langkah strategis ini dilakukan
setelah banyak PNS yang merasakan kesulitan untuk mengakses PUPNS. Pembagian
jadwal ini dilaksanakan dengan mengatur hari akses PUPNS untuk memudahkan PNS
lebih mudah melakukan akses atau login PUPNS. Jadwal akses PUPNS berasarkan
wilayah adalah sebegai berikut.
Beberapa ketentuan di balik jadwal PUPNS tersebut
yang harus kita pahami adalah:
- Penjadwalan hanya berlaku untuk menu login PUPNS.
- Menu registrasi dan admin tidak diberlakukan penjadwalan
- Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 - 02.00 setiap harinya
- Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00-06.00
- Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut
Dari ketentuan tersebut, maka berikut tips untuk
memudahkan akses PUPNS:
- Siapkan laptop atau komputer beserta koneksi internetnya
- Siapkan daya dukung berupa dokumen kepegawaian yang dibutuhkan
- Lakukan akses PUPNS pada hari sesuai jadwal
- Jika anda menghendaki akses sembarang hari, maka lakukan pada jam 02.00-06.00
Seperti yang telah kita ketahui bersama, pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran
data PNS yang dilakukan secara online oleh BKN dan dilaksanakan sejak bulan
Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap
PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai
serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik dilaksanakan
untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung
pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara dan juga Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015),
Tujuan PUPNS 2015 adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya,
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara. Selain itu PUPNS bertujuan membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap
data kepegawaiannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PUPNS berikut kontak yang dapat anda hubungi:
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
- Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
- Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
- Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat, Helpdesk PUPNS, Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Post a Comment