Guru Sertifikasi Wajib Beli Laptop?
Sebuah berita yang
mengundang perhatian banyak pihak di dunia pendidikan adalah wacana mengenai
wajibnya guru membeli laptop. Wacana ini beredar di salah satu kota di Jawa
Timur pada tahun 2012 lalu yang akhirnya mengundang kontroversial. Puluhan guru
yang lolos sertifikasi di kota tersebut memprotes kebijakan yang mewajibkan
pembelian laptop. Kewajiban tersebut dinilai sebagai sebuah pemaksaan. Meski akhirnya
pihak terkait akhirnya membantah bahwa tidak ada kebijakan itu.
Berita yang sama
muncul di tahun 2013, kini giliran salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Para guru
yang sudah memiliki laptop pun mempertanyakan apakah mereka juga wajib
membelinya. Akhirnya, pihak terkait pun menegaskan tidak adanya pemaksaan dalam
pembelian laptop, sifatnya sukarela. Laptop tersebut berisi berbagai software
yang mendukung profesionalisme guru, seperti paket animasi pembelajaran
interaktif, paket buku elektronik, RPP dan silabus, bank soal beserta kunci
jawabannya, administrasi, program penilaian, dan sebagainya.
Dua berita di atas kini
sudah tidak lagi menjadi pembicaraan di kalangan guru maupun praktisi
pendidikan lainnya. Umumnya sebuah berita yang “datang dan pergi” , heboh
mengenai kebijakan wajibnya beli laptop pun kini sudah hilang dari pembicaraan.
Bisa jadi dalam tiga tahun ini kondisi dan tanggapan guru mengenai kepemilikan laptop
sudah berbeda.
Pentingnya Laptop Bagi Guru
Jika kita tarik hubungan antara laptop dan sertifikasi guru memang ada
hubungan yang kuat, terlebih di era kemajuan teknologi saat ini. Guru sebagai
pengemban tugas utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun
manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan. Dalam mengemban tugas utama
tersebut maka harus dilakukan secara profesional. Hal ini sesuai dengan
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 1 ayat (1)
disebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada jenjang pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berbagai tugas berat
yang diemban guru dalam dasar hukum tersebut jelas menjadikan guru memerlukan
sebuah perangkat yang mampu memudahkan tugas guru. Salah satu contoh, jika dulu
para guru harus mengoreksi jawaban peserta didik dari soal pilihan ganda dengan
kertas yang dilubangi atau plastik yang dilingkari, maka saat ini para guru
bisa mengoreksi jawaban dengan software. Salah satu yang sederhana yaitu dengan
Microsoft Excel yang hanya membutuhkan formula “=IF” saja. Misalnya, jika
jawaban peserta didik sama dengan kunci jawaban maka diberi nilai 1 dan jika jika
jawaban peserta didik tidak sama dengan kunci jawaban maka diberi nilai 0. Dengan
demikian guru tidak hanya mendapatkan skor siswa tetapi sekaligus bisa menganalisis
tiap butir soal, mana soal yang sukar dan mana soal yang mudah. Daris skor yang
diperoleh bisa diolah menjadi nilai harian dan nilai rapor dengan software yang
sama dengan jauh lebih mudah jika dibandingan dengan jaman dahulu yang harus
menghitung satu per satu dengan kalkulator. Ini salah satu contoh peran laptop
atau konmputer dalam tugas menilai dan evaluasi yang dilakukan oleh guru.
Selain itu berbagai
adminsitrasi yang wajib dimiliki oleh guru seperti progran tahunan, program
semester, silabus, RPP, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), maupun program
penilaian menuntut penyiapan yang cepat. Hal ini mengingat guru dibatasi dalam
jam pelajarannya. Jika jam pelajaran dihabiskan guru untuk menyiapkan berbagai
perangkat pembelajaran atau administrasi maka tentu saja peserta didik yang
akan menjadi korban.
Laptop kini sudah
tidak lagi menjadi barang berharga, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi guru.
Dengan demikian sudah semestinya guru memiliki laptop untuk mempermudah
tugas-tugasnya. Tanpa adanya kebijakan, guru seharusnya sudah menyadari
pentingnya laptop bagi tugas profesionalnya.
Ibu bapakku guru dan laptop sekarang wajib punya. Meski pemakaiannya belum sebanyak kalo aku yang make, hehe
ReplyDeletekalau kebutuhannya mobilitas bisa dibawa ke rapat-rapat dan sebagainya emang butuh mas, tapi klo harus diwajibkan mah memberatkan, toh biasanya klo pak guru beli laptop, endingnya laptope dibawa anaknya buat ngerjain tugas sekolah/kuliahnya hehe
ReplyDeleteNah itu mas.....kadang ada pihak yang "bermain"....jadinya menguntungkan pihak tertentu.
DeleteTerima kasih ya dah singgah
Tunjangan sertifikasi memang peruntukannya sebagai tunjangan untuk meningkatkan keprofesionalan guru itu sendiri, tetapi pada prakteknya memang tergantung individu masing2. Memang banyak yang menyayangkan ketika ada kewajiban yang membutuhkan laptop justru ada guru yang dengan entengnya cukup 'membayar' honorer untuk mengerjakan. Berbagai alasan yang digunakan dari masalah usia, gak bisa atau males aja. Sangat disayangkan memang karena beli buku untuk menambah pengetahuan sebulan sekali juga belum tentu. Tetapi sekali lagi kembali pada individunya, mau maju atau tetap jalan di tempat.
ReplyDeleteSalam
Seakan menguatkan stigma masyarakat bahwa "sertifikasi tidak meningkatkan profesionalisme tapi materialisme" ?
DeleteHarus kita akui, mau tidak mau memang seperti itu adanya bukan?
DeleteSebagai orang yang bekerja di bidang pendidikan, saya pribadi sangat menyayangkan tapi sekali lagi kembali ke individunya.
Iya mbak...tidak bisa digeneralisir juga...toh hanya beberapa saja ya..
DeleteIya mas Rizky...laptop sudah menjadi bagian penting dalam tugas guru...
ReplyDeleteTerima kasih
kalo menurut saya laptop itu penting buat guru, karena bisa digunakan saat mobile, bisa dibawa kemana mana, dan bisa kerja dimana mana. tapi gak wajib kali ya mas, kalo dikasih tunjangan mah oke aja, tapi kalo wajib tanpa tunjangan yaaa sepet juga hehe
ReplyDeleteBenar,mbak Ayu...sangat penting malahan....yang jadi masalah memang di pengadaannya...
DeleteTerima kasih telah singgah
Menurutku harus ya, Guru punya laptop. Baiknya ya buat guru itu sendiri.
ReplyDeleteIya Mas Said...sayangnya ada juga yang belum memahaminya dan malah merasa ribet
ReplyDeletekalau menurut saya sih, masalah ;laptop untuk guru sertifikasi, kondisional, kalau mungkin sering dipakai sih gak masalah, tapi kalau jarang dipakai, apalagi makainya pada waktu2 tertentu saja, saya rasa tak seharusnya diwajibkan harus punya Laptop
ReplyDeleteMemang menjadi masalah tersendiri mas...harapannya guru punya dan mau menggunakan tentunya
Delete