Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan fungsional bagi PNS maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsional yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana besarnya tunjangan fungsional adalah sebagiman diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang jabatan fungsional.
Salah satu point penting dalam peraturan ini adalah penghentian tunjangan fungsional bagi guru/dosen yang mendapatkan tugas belajar. Menurut peraturan ini, pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya diberhentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan jabatan fungsional tersebut dapat dibayarkan setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2007 : [ klik di sini ]
Post a Comment