Seputar Penilaian, SKB 5 Menteri, dan Penilaian Kinerja Guru
Apa kabar sahabat?, Kembali saya posting di blog Catatan Sang Pengajar ini. Kali ini saya tuliskan sebuah catatan dari sosialisasi dan pengarahan pengawas mengenai penilaian, SKB 5 Menteri, dan Penilaian Kinerja Guru. Catatan ini merupakan rangkuman dari apa yang disampaikan bapak pengawas (Drs Setyawan, M.Pd) di SMP Negeri 2 Paranggupito hari Kamis, 9 Februari 2011. Beberapa hal yang disampaikan tentu saja dalam konteks khusus SMP Negeri 2 Paranggupito.Berikut rangkumannya :
Seputar Penilaian
- Program Penilaian dibuat matrik seperti Promes
- Tugas Terstruktur : menguatkan satu KD, waktu maksimal 50% dari alokasi waktu tatap muka
- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur, kegiatan mandiri tanpa bimbingan guru, menguatkan banyak KD, waktu lama
- Remidi = Remidial teaching diakhiri remedial tes
- Bentuk remidi = tes
- Jika ketuntasan dibawah 75% maka pembelajaran harus diulang
- Soal remidi tes disesuaikan dengan masing-masing siswa, tiap siswa bisa jadi berbeda
- Analisis hasil UH tidak menganalisis soal, hanya memuat analisis hasil UH+tuntas/tidaknya+remidi/pengayaan
- Remidiasi di luar jam pelajaran, bisa menggabungkan beberapa kelas maupun lintas kelas
- Nilai yang dimasukkan ke dalam rapor adalah nilai yang sudah tuntas
- Pengayaan tidak wajib
- Dokumen penilaian kepribadian dan akhlak mulia setiap guru dalam nilai kuantitatif. Nilai kepribadian diserahkan ke guru PKn, nilai akhlak mulia diserahkan ke guru Agama untuk kemudian di rata-rata dan dikualitatifkan
- Nilai kepribadian bisa diolah bersama nilai harian dan tugas menjadi nilai UH
Penilaian Kinerja Guru
- Berdasarkan Permennegpan & RB No 16 Tahun 2009
- Empat jabatan fungsional guru (PErtama, Muda, Madya, Utama)
- Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
- Beban mengajar guru 24 – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun
- Jumlah angka kredit yang diperoleh guru tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (system paket)
- PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
- Penilaian Kinerja Guru dilakukan setiap tahun
- 2014 tidak ada sertifikasi guru jalur PLPG dan portofolio, adanya PPG
SKB 5 Menteri
- Diharapkan ada pemerataan guru
- Di Wonogiri khususnya guru PKn dan Bahasa Indonesia
Post a Comment